<p>Salah satu amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) bermanfaat bagi investor amatir seperti kita-kita warga Indonesia biasa. Sebelumnya harus bayar 10%, sekarang bebas pajak. Tapi ada syarat dan detailnya.</p>
<p>Pelajari pilihan Anda saat menerima dividen, apakah membayar pajak atau reinvestasi? Tentu dengan segala syarat dan ketentuannya, serta detail pelaporannya dalam SPT Tahunan.</p>
<p>Versi Ringkas:</p>
<ul>
<li>Anda bisa memilih tetap membayar PPh Terutang Dividen 10% atau memilih reinvestasi.</li>
<li>Kedua pilihan itu tetap ada kewajiban pelaporan yang detailnya ada di video.</li>
<li>Anda bisa memilih membayar sebagian dari dividen dan sisanya direinvestasikan. Yang direinvestasi pelaporannya mengikuti skema seperti itu juga.</li>
<li>Instrumen aset untuk reinvestasi ada banyak macamnya, termasuk: tabungan, deposito, emas, properti, reksadana, obligasi ritel, saham, dan banyak lagi. Fokusnya adalah aset di dalam negeri.</li>
<li>Dividen dari satu saham dari beberapa rekening? Silakan disatukan saja. Yang penting dilaporkan.</li>
<li>Pelaporan investasi bisa disatukan dalam satu baris. Atau beberapa baris jika memang begitu.</li>
</ul>
<p>Edukasi penunjang bisa dilihat di YouTube: <a href="https://www.youtube.com/watch?v=4LDp3QRG6g4">https://www.youtube.com/watch?v=4LDp3QRG6g4</a></p>
<p><br></p>
<p>***</p>
<p>Bolasalju mengajari dan membantu investor Indonesia membuat keputusan investasi yang cerdas, menguntungkan, dan berkelanjutan.</p>